Menurut definisinya, asuransi
yaitu sebuah istilah yang diterapkan untuk mengacu pada tindakan, metode, atau
bisnis dimana perlindungaan atau ganti rugi secara finansial untuk jiwa,
properti, kesehatan dan lain-lain akan mendapatkan ganti rugi dari pelbagai
kejadian yang tak terduga yang bisa terjadi seperti kematian, kerusakan,
kehilangan, atau sakit serta melibatkan permbayaran premi secara terpola dalam bentang waktu tertentu sebagai ganti
rugi polis yang menjamin ragam-ragam perlindungan tersebut. Dalam undang-undang
Pengertian asuransi
dalam Undang-Undang No 2 Tahun 1992, usaha perasuransian yaitu sebuah
perjanjian antara dua pihak atau lebih, dimana pihak penanggung bersedia
mengikatkan diri kepada tertanggung sebagai penerima premi asuransi untuk
memberkan ganti rugi kepada tertanggung sebab kerugian, kerusakan, atau
kehilangan keuntngan yang diharapkan atau dianggap sebagai tanggung jawab pihak
ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang muncul dari sebuah momen
yang tak pasti, atau memberikan sebuah pembayaran yang didasarkan atas hidup
atau mati seseorang yang dipertanggungkan.
Badan yang menyalurkan risiko tersebut kemudian disebut
sebagai "tertanggung" dan badan yang menerikan risiko tersebut
berikutnya disebut sebagai "penanggung". Dimana perjanjian diantara
kedua badan ini disebut sebagai "kebijakan" yang yaitu sebuah kontrak
legal yang didalamnya menerangkan tiap-tiap istilah dan situasi yang
dilindungi. Biaya yang kemudian dibayarkan oleh "tertanggung" kepada
"penanggung untuk tiap-tiap risiko yang ditanggung tersebut berikutnya
akan disebut sebagai "premi" yang jumlahnya lazimnya diatur oleh
"penanggung" untuk dana yang bisa diklaim di masa depan, tarif
administrasi, dan profit investasi.
Pengertian asuransi lain berdasarkan Kitab Undang-Undang
Aturan Dagang (KUHD) seputar asuransi pada Bab 9, Pasal 246, menyebutkan bahwa
"Asuransi atau Pertanggungan
yaitu suatu perjanjian di mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada
seorang tertanggung, dengan mendapatkan suatu premi, untuk memberikan
penggantian kepadanya sebab suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan profit
yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya sebab suatu momen yang tak
tertentu.”
Berikut yaitu sebagian ragam asuransi yang tersedia di
Indonesia:
Asuransi Jiwa:
Asuransi jiwa
yaitu sebuah ragam asuransi yang memberikan ganti rugi kepada tertanggung
akibat risiko kematian. Pada ragam asuransi ini, pihak penanggung akan membayar
premi secara terpola kepada perusahaan
asuransi dengan jumlah dan bentang waktu yang telah diatur sebagai kompensasi
atas ganti rugi yang dikasih kepada pihak penerima manfaat (tertanggung).
Asuransi Kesehatan:
Asuransi
kesehatan yaitu sebuah ragam asuransi yang memberikan perlindungan atau ganti
rugi kepada pelbagai risiko kesehatan yang terjadi pada tertanggung. Asuransi
Kesehatan ditawarkan oleh perusahaan-perusahaan asuransi dengan pelbagai
pilihan mulai dari perlindungan tarif rawat inap di rumah sakit sampai
perawatan jalan pra dan pasca pelaksanaan rawat inap di rumah sakit. Kecuali
itu, Asuransi Kesehatan kini juga menyediakan jaminan untuk tarif pelaksanaan
melahirkan normal ataupun sesar kepada tertanggungnya. Di Indonesia ada dua
ragam asuransi kesehatan, asuransi kesehatan swasta dan asuransi kesehatan
pemerintah BPJS Kesehatan.
Asuransi Empat:
Asuransi
kendaraan beroda empat yaitu sebuah ragam asuransi yang memberikan perlindungan
kepada kendaraan beroda empat Anda dari pelbagai risiko yang mungkin terjadi.
Asuransi ini memiliki 2 ragam yaitu TLO (Sempurna Loss Only) yang hanya
memberikan ganti rugi kepada kerusakan berat saja dan All Risk yaitu asuransi
yang memberikan perlindungan secara menyeluruh kepada kendaraan beroda empat
Anda dari segala ragam risiko kerusakan bagus itu kerusakan kecil ataupun besar
dengan pelbagai ragam perluasan yang tersedia didalamnya
Asuransi Perjalanan:
Asuransi ini
yaitu asuransi yang diperuntukkan untuk Anda yang memang menyukai mengerjakan
perjalanan bagus keluar kota sampai keluar negeri dan fungsinya yang hanya
melindungi saat akan mengerjakan perjalanan saja.
Asuransi Pendidikan:
Asuransi
pengajaran yaitu sebuah ragam asuransi yang memberikan jaminan tarif pengajaran
dengan kepada Hati, dimana lazimnya orang tua akan membayar premi asuransi
secara terpola untuk menjamin dan
membayarkan tarif pengajaran mulai dari sekolah sampai kuliah layak dengan
jumlah tabungan dan premi yang dibayarkan.
Asuransi Properti:
Asuransi properti
yaitu sebuah ragam asuransi yang memberikan ganti rugi dan perlindungan kepada
pemilik properti seperti rumah dari risiko kehilangan, kerusakan, kebakaran,
dan musibah alam dengan memberikan penggantian tarif pembenaran atau perawatan
atas kerusakan atau kerugian yang terjadi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar